Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS

Produk

Wakaf Uang

Tak hanya tanah, berwakaf sekarang bisa pakai uang

Mengenal Lebih Dekat Wakaf Uang

Wakaf uang (cash waqf) adalah pengembangan dari wakaf, di mana wakaf yang berasosiasi dengan aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) menjadi aset bergerak atau tunai yaitu dalam bentuk uang. Jenis wakaf ini dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum. Objek wakaf dapat berupa uang tunai maupun menyangkut surat-surat berharga yang bernilai tinggi. Nilai pokok uang yang diwakafkan tersebut, harus dijaga sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) dan dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariah.

BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Yogyakarta yang telah memperoleh ijin dari Kementrian Agama Republik Indonesia dengan SK Mentri Agama No. 1061 Tahun 2021  dan merupakan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dasar Hukum Wakaf Uang

Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), istilah wakaf uang sebenarnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Namun, wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriyah dan mulai umum ditunaikan pada abad ke 15 Hijriyah di Turki.

Di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dianggap sudah sesuai dengan prinsip syariah sebagai yang tertuang dalam fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002.

Berikut adalah dasar hukum wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia:

  1. Wakaf uang yang termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
  2. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh);
  3. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i;
  4. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Perbedaan Wakaf Uang dengan Wakaf melalui Uang

Wakaf Uang

Adalah wakaf dengan obyek berupa uang. Nilai pokok uang dijaga sesuai dengan kehendak wakif, dikelola dan dikembangkan secara produktif oleh nadzir sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat)

Wakaf melalui Uang

Merupakan wakaf barang dengan cara wakif menyerahkan uang kepada nazhir untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif atau sebagai kontribusi pada program proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir

4 Langkah Mudah
Wakaf Melalui BDS

Langkah 1

Datang ke kantor BPRS BDS

Langkah 2

Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Langkah 3

Melakukan setoran tunai via teller/ overbooking/transfer

Langkah 4

Menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU)

Mari Keluarkan Uang Terbaik Anda, dengan Berwakaf Uang bersama BPRS BDS