- Fotokopi KTP (Perorangan)
- Fotokopi Legalitas Perusahaan (Perusahaan)
- Mengisi aplikasi pembukaan deposito
- Minimal penempatan Rp500.000
- Menggunakan akad Mudharabah dengan sistem bagi hasil
- Saldo tidak dikenakan pajak dengan maksimal Rp7.500.000
- Pajak 20% diambil dari bagi hasil
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
- Jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan
- Jangka waktu dapat diperpanjang otomatis (ARO)
- Apabila melakukan pencairan deposito sebelum jangka waktu berakhir, dikenakan penalty sebesar 1 kali bagi hasil deposito bulan terakhir
- Simpanan dijamin oleh LPS dengan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar