*Dengan nisbah nasabah 40% berdasarkan perhitungan pendapatan bank di bulan sebelumnya
Investasi berjangka dengan prinsip syariah menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dengan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan. Nikmati bagi hasil setiap bulan sesuai nisbah yang disepakati.
Menggunakan akad Mudharabah sesuai Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000
Bagi hasil bulanan dengan nisbah hingga 40% atau setara hingga *6.43% per tahun
Kamu sudah bisa membuka deposito mulai
dari Rp500.000,-
Kamu bisa simpan uang di Deposito Hijra antara 1, 3, 6 hingga 12 bulan.
Pencairan imbal hasil saat
jatuh tempo tidak dikenakan biaya.
Automatic Roll Over (ARO) atau perpanjangan masa deposito secara otomatis.
Kamu akan dihubungi tim BDS maks. 3 hari kerja setelah mengisi form pendaftaran deposito. Siapkan KTP & NPWP.
Transfer sesuai nominal yang kamu inginkan dengan
min. deposito sebersar Rp500.000
Selamat! Depositomu berhasil dibuat, kamu bisa mengecek nisbah bagi hasilmu setiap bulan di mutasi rekening.
Bank Syariah BDS merupakan salah satu BPR Syariah terkemuka di Yogyakarta dengan 2 kantor cabang dan 1 kantor kas.
Grha BDS - Jl Sisingamangaraja No 71 Yogyakarta 55153
© 2024 PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera • All Rights Reserved