Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS

Layanan Pengaduan Konsumen

Informasi Layanan Pengaduan Nasabah

Berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan sebagai salah satu wujud komitmen Bank Syariah BDS memberikan layanan PRIMA dan menjaga kepercayaan nasabah, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Barokah Dana Sejahtera (Bank Syariah BDS)

 
 

1. Pengaduan Secara Lisan

Hubungi Call Center

Nasabah menghubungi Call Center Bank Syariah BDS

(0274) 383 009

Proses Aduan

Aduan yang telah diterima akan diproses oleh Bank Syariah BDS

 

Hasil Investigasi

Nasabah akan menerima hasil aduan maksimal lima (5) hari kerja

 

Persyaratan Pengaduan Secara Lisan
  • Pengaduan dilakukan oleh yang bersangkutan langsung atau dapat diwakilkan
  • Nasabah menyiapkan identitas diri, surat kuasa khusus (jika diwakilkan) dan dokumen pendukung pengaduan lainnya
  • Apabila penanganan aduan dari nasabah memerlukan lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka pihak Bank akan menyampaikan kepada nasabah untuk membuat pengaduan secara tertulis

2. Pengaduan Secara Tertulis

Mengirim Aduan

Nasabah mengirim email ke: [email protected]

mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0853-2870-7560

atau mengirim surat resmi ke kantor pusat : Jalan Sisingamangaraja 71 Yogyakarta, 55153

Proses Aduan

Pengaduan nasabah yang sudah kami terima akan direview dan diproses oleh Bank Syariah BDS

 

 

 

Hasil Investigasi

Nasabah akan menerima hasil dari informasi penyelesaian pengaduan dengan waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak aduan kami terima

 

 

Persyaratan Pengaduan Secara Tertulis
  • Pengaduan dapat dilakukan nasabah terkait, apabila diwakilkan harap melampirkan surat kuasa bermaterai yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang mewakilinya untuk melaporkan pengaduan atas nama nasabah
  • Menyiapkan identitas diri dan dokumen pendukung pengaduan lainnya
  • Penanganan pengaduan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dan dapat dilakukan perpanjangan kembali selama 20 (dua puluh) hari kerja dalam kondisi tertentu dengan melakukan konfirmasi kepada pihak nasabah terlebih dahulu