Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan sebagai salah satu wujud komitmen Bank Syariah BDS memberikan layanan PRIMA dan menjaga kepercayaan nasabah, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Barokah Dana Sejahtera (Bank Syariah BDS)