Category: Edukasi-Syariah

  • Mengenal CWLD

    Mengenal CWLD

    Cash Waqf Linked Deposit atau disingkat CWLD menggunakan instrumen deposito sebagai wakaf uang temporer dimana bagi hasilnya dapat langsung dimanfaatkan kepada mauquf alaih (penerima manfaat). Dalam CWLD terdapat beberapa fitur diantaranya nilai deposito sama dengan nilai yang diwakafkan, minimal deposito dan jangka waktu masing-masing sebesar 1 juta dan 1 tahun, deposito dicairkan sesuai jangka waktu…

  • Literasi Keuangan Syariah, Bank Syariah BDS Gandeng OJK Jogja dengan Simolek

    Literasi Keuangan Syariah, Bank Syariah BDS Gandeng OJK Jogja dengan Simolek

    Selasa 26 Maret 2024, Bank Syariah BDS bekerjasama dengan OJK DIY untuk menggelar acara Gebyar Literasi Keuangan Syariah yang berlokasi di Masjid Jami’ karangkajen. Sekitar kurang lebih 200 peserta menghadiri acara tersebut dengan antusias yang sangat tinggi. Pentingnya literasi terkait isu-isu pinjaman online yang ilegal menjadi hal yang perlu disampaikan agar masyarakat tidak terjebak. Acara…

  • Merencanakan Keuangan Sesuai Syariah

    Merencanakan keuangan pribadi dan keluarga kadang perlu mengubah pola pikir kita, dimulai dengan mengatur arus kas, membuat tujuan keuangan di masa mendatang, menyusun prioritas-prioritas dalam hidup lalu menerapkanya dengan perencanaan keuangan syariah. Ciri-ciri perencanaan keuangan syariah, bahwa proses yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dah berorientasi pada dunia akhirat. Antara lain mengatur arus kas,…

  • Yuk, Berkenalan dengan Wakaf Uang

    Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15…