Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
dan peraturan terkait lainnya. Dengan ini kami berganti nama dari:
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Barokah Dana Sejahtea
menjadi:
Bank Perekonomian Rakyat Syariah Barokah Dana Sejahtera
Hal ini sesuai dengan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0071265.AH.01.02.Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Barokah Dana Sejahtera tanggal 18 November 2024.