Tak hanya tanah, berwakaf sekarang bisa pakai uang
Wakaf uang (cash waqf) adalah pengembangan dari wakaf, di mana wakaf yang berasosiasi dengan aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) menjadi aset bergerak atau tunai yaitu dalam bentuk uang. Jenis wakaf ini dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum. Objek wakaf dapat berupa uang tunai maupun menyangkut surat-surat berharga yang bernilai tinggi. Nilai pokok uang yang diwakafkan tersebut, harus dijaga sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) dan dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariah.
BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Yogyakarta yang telah memperoleh ijin dari Kementrian Agama Republik Indonesia dengan SK Mentri Agama No. 1061 Tahun 2021 dan merupakan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar Hukum Wakaf UangMelansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), istilah wakaf uang sebenarnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Namun, wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriyah dan mulai umum ditunaikan pada abad ke 15 Hijriyah di Turki.
Di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dianggap sudah sesuai dengan prinsip syariah sebagai yang tertuang dalam fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002.
Berikut adalah dasar hukum wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia:
Adalah wakaf dengan obyek berupa uang. Nilai pokok uang dijaga sesuai dengan kehendak wakif, dikelola dan dikembangkan secara produktif oleh nadzir sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat)
Merupakan wakaf barang dengan cara wakif menyerahkan uang kepada nazhir untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif atau sebagai kontribusi pada program proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir
Datang ke kantor BPRS BDS
Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Melakukan setoran tunai via teller/ overbooking/transfer
Menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
Bank Syariah BDS merupakan salah satu BPR Syariah terkemuka di Yogyakarta dengan 2 kantor cabang dan 1 kantor kas.
Grha BDS - Jl Sisingamangaraja No 71 Yogyakarta 55153
© 2024 PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera • All Rights Reserved