Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS, logo BPRS BDS

Lelang Sebidang Tanah Beserta Bangunan

Lelang
Lelang Sebidang Tanah Beserta Bangunan

Berdasarkan Pasal  6 UU Hak Tanggungan No. 4 Th 1996, PT BPRS BAROKAH DANA SEJAHTERA akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, atas barang jaminan berupa tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya dalam kondisi sebagaimana tersebut dibawah ini:

Berupa sebidang tanah beserta bangunannya di atas Sertifikat Hak  Milik (SHM) pekarangan No. 625 Desa Balerejo Luas: 820 M² (meter persegi); Atas Nama: Umi Sukiswati dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur.

 

Harga Limit : Rp670.400.000,-

Uang Jaminan : Rp134.080.000,-

SYARAT-SYARAT LELANG:

  1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang (e-auction) dengan penawaran tertutup (close bidding) yang ditayangkan pada alamat domain https://lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata cara dan Prosedur” dan “Panduan Pengunaan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum, Dengan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain tersebut diatas, dengan merekam soft copy (Scan) KTP, NPWP (eksistensi file *jpg, *png) dan nomor rekening tabungan atas nama sendiri ( uang jaminan akan dikembalikan ke rekening tersebut apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang).
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima KPKNL Madiun paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Uang jaminan lelang disetor ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang.
  5. Penawaran paling sedikit sama dengan harga limit dan dilakukan sejak terbitnya pengumuman ini sampai dengan penutupan (penawaran bisa dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
  6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta.
  7. Pelunasan dilakukan maksimal dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan batal, uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara.
  8. Sebelum mengambil Kutipan Risalah Lelang, Pemenang lelang harus sudah melunasi BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya untuk itu peserta lelang diharapkan telah melihat dan mengetahui obyek lelang yang ditawarkan berikut semua perkara yang ada, bila terjadi gugatan dari pihak lain/debitur pemenang lelang tidak akan melakukan gugatan kepada KPKNL Madiun termasuk bila terjadi pembatalan/penundaan lelang.
  10. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi KPKNL Madiun (0351) 468603 dan PT BPRS Barokah Dana Sejahtera (0274) 374602 atau WA 0813-2876-3221

Saatnya Beralih
ke Syariah

Bank Syariah BDS hadir untuk memajukan perekonomian syariah di Indonesia